Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Sah, Sidang Lanjut ke Pembuktian
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan putusan ini, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan atau perlawanan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima.
Hakim juga menegaskan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menilai, materi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Abdul Wahid bukan termasuk ranah eksepsi.
Sebab, substansi yang dipersoalkan telah masuk ke pokok perkara dan harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” tegas hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan pada sidang berikutnya.
( Ocu Ad )