JPU Bongkar Kronologi OTT dan Aliran Dana Rp3,55 Miliar di Sidang Abdul Wahid
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) serta aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa itu turut mengungkap asal-usul hingga pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil praktik korupsi tersebut.
Dalam pemaparannya, JPU menegaskan bahwa peristiwa yang menjerat Abdul Wahid bukanlah kejadian spontan, melainkan telah direncanakan secara terstruktur dan sistematis—ciri khas tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya di Dinas PUPR-PKPP.
Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak diamankan, di antaranya:
Muhammad Arif Setiawan (Kadis PUPR-PKPP Riau), Dani M. Nursalam (tenaga ahli), Marjani (ajudan), Angga Wahyu Pratama, Deri Iskandar, Para Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah 1–6
Menurut JPU, para pihak tersebut berperan dalam pengumpulan dan penyaluran dana yang diduga atas perintah dan untuk kepentingan terdakwa Abdul Wahid.
JPU mengungkap, sumber dana berasal dari setoran para Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Besaran setoran disebut mencapai sekitar 5% dari total anggaran kegiatan.
Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar, yang diserahkan dalam tiga tahap:
Juni 2025: Rp1,8 miliar
Agustus 2025: Rp1 miliar
November 2025: Rp750 juta
Dana tersebut kemudian didistribusikan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan terdakwa melalui orang-orang terdekatnya.
Di antaranya: Digunakan oleh Dani M. Nursalam untuk operasional, disalurkan melalui Muhammad Arif Setiawan dan ajudan terdakwa diberikan kepada sejumlah pihak,
Seperti: Hendra Lesmana (sopir), Ivan (kegiatan FGD APBD di Jakarta), Purnama Irwansyah (Plt Kepala Bappeda), dan Iwan Pansah (Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru) serta
digunakan untuk kegiatan proposal dan kebutuhan pribadi, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri.
JPU menjelaskan, setelah sejumlah pihak diamankan, mereka menyebut nama Abdul Wahid sebagai pihak yang terlibat. Tim KPK kemudian bergerak ke rumah dinas Gubernur Riau, namun terdakwa diduga telah lebih dulu meninggalkan lokasi.
Dalam proses penyelidikan, tim KPK juga menemukan kejanggalan berupa hilangnya perangkat DVR CCTV di rumah dinas tersebut. Terdakwa akhirnya diamankan di sebuah barbershop di Jalan Paus, Pekanbaru.
Dari penggeledahan lanjutan, ditemukan uang dalam berbagai mata uang asing di kediamannya di Jakarta Selatan.
JPU menilai seluruh dalil eksepsi dari tim penasihat hukum tidak berdasar hukum dan telah masuk ke pokok perkara.
Menurut JPU, Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, keberatan terkait materi pembuktian tidak relevan diajukan dalam tahap eksepsi
"Perlawanan atau eksepsi di luar ketentuan hukum acara pidana harus ditolak,” tegas JPU di persidangan.
JPU juga menilai argumentasi pihak terdakwa yang menyebut perkara ini sebagai ranah administrasi adalah keliru, karena perbuatan yang didakwakan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Melalui pemaparan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa Abdul Wahid dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai uang yang terlibat serta dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan daerah.
( Ocu Ad )