JPU Minta Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Ungkap Kronologi OTT dan Aliran Dana Rp3,55 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 14:03:15 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Abdul Wahid. 

Jaksa menilai keberatan tersebut tidak berdasar dan telah keluar dari ruang lingkup yang diatur dalam hukum acara pidana.

JPU memaparkan bahwa perkara ini bukanlah peristiwa spontan, melainkan diduga telah dirancang secara terstruktur dan sistematis ciri khas praktik korupsi. 

Jaksa juga mengurai kembali kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025.

Menurut JPU, dalam OTT tersebut, sejumlah pihak di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau diamankan. Dari keterangan pihak-pihak yang ditangkap, nama Abdul Wahid disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.

Selain Abdul Wahid, jaksa juga menyinggung sejumlah nama lain yang diduga berperan dalam perkara ini, seperti Muhammad Arif Setiawan, Dani M. Nursalam, Marjani, hingga beberapa kepala UPT di lingkungan dinas terkait.

Peristiwa OTT terjadi pada 3 November 2025 di Pekanbaru. Tim KPK sempat mendatangi rumah dinas gubernur, namun terdakwa tidak berada di lokasi. 

Setelah dilakukan pencarian, Abdul Wahid akhirnya diamankan di sebuah barbershop di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai.

JPU menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk hilangnya perangkat DVR CCTV di rumah dinas yang diduga sengaja dicabut untuk menghilangkan jejak. 

Selain itu, beberapa orang terdekat terdakwa juga disebut kompak mengaku kehilangan atau merusak ponsel mereka saat diminta penyidik.

Jaksa menilai hal tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya mengaburkan alat bukti.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut total dugaan penerimaan uang oleh terdakwa mencapai Rp3,55 miliar, jauh lebih besar dari narasi Rp800 juta yang disampaikan pihak pembela. 

Uang tersebut diduga berasal dari setoran para kepala UPT yang dikumpulkan secara bertahap.

Selain itu, saat penggeledahan, penyidik juga menemukan berbagai mata uang asing di kediaman terdakwa dengan nilai ratusan juta rupiah.

JPU menilai dalil penasihat hukum yang menyebut dakwaan tidak jelas dan tidak cermat adalah keliru. Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara lengkap, jelas, dan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, argumen bahwa perkara ini bukan ranah Tipikor juga dibantah. JPU menegaskan bahwa dugaan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk mengadili.

“Keberatan yang diajukan lebih banyak masuk ke pokok perkara, bukan aspek formil sebagaimana diatur dalam ketentuan perlawanan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya ditolak,” tegas JPU dalam persidangan.

Melalui jawaban tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

( Ocu Ad  )