Drama Sidang Tipikor, Terdakwa Bongkar Nama Hambali, Barang Bukti Mengejutkan

Senin, 06 April 2026 - 19:29:33 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Nama Hambali Nanda Manurung kembali mencuat dan menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan yang menyeret terdakwa Jhonny Andrean, Senin (6/4/2026).

Dikutip dari media Sigapnews.co.id, Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhonson Perancis, dengan agenda pemeriksaan penyidik dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dalam persidangan yang berlangsung panas, hakim secara langsung mencecar terdakwa terkait temuan mencurigakan berupa 38 stempel dari berbagai instansi pemerintah serta uang puluhan juta rupiah.

“Siapa bosmu? Masa kau buat 38 stempel ini untuk dirimu sendiri?” tanya hakim dengan nada tegas.

Tekanan tersebut akhirnya membuat terdakwa mengungkap nama atasannya. Di hadapan majelis hakim, Jhonny menyebut bahwa uang yang ditemukan merupakan milik Hambali.

“Pak Hambali,” jawabnya singkat.

Barang bukti mengejutkan didalam jok motor

Fakta mengejutkan terungkap saat persidangan membahas barang bukti yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa. 

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan 38 stempel instansi pemerintah (pusat hingga daerah), Uang tunai lebih dari Rp49 juta dan Tas berisi identitas terdakwa.

Awalnya, Jhonny membantah kepemilikan sepeda motor tersebut. 

Namun setelah didesak majelis hakim, ia akhirnya mengakui bahwa motor jenis Nmax hitam itu adalah miliknya, termasuk seluruh isi di dalamnya.

Untuk diketahui, terdakwa Jhonny Andrean berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dan juga Petugas Alat Kelengkapan Dewan di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 12 Desember 2025 di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga berupaya menghambat penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan minum tahun anggaran 2024.

Penyidik sebelumnya memperoleh informasi adanya penggunaan stempel dari berbagai OPD untuk memuluskan dokumen perjalanan dinas fiktif.

Saat penggeledahan berlangsung, terdakwa diduga mencoba mengelabui petugas dengan memarkirkan sepeda motor di lokasi yang tidak biasa serta menyangkal kepemilikannya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh barang bukti berhasil diamankan.

Sidang berlanjut pekan depan setelah mendengarkan keterangan penyidik dan pihak terkait, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Kasus ini diprediksi masih akan berkembang, terutama setelah munculnya pengakuan yang menyeret nama pejabat penting di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.***

( Ocu Ad  )