Sidang KDRT WNA, Saksi Beberkan Kekerasan Brutal, Psikolog Sebut Trauma Tinggi
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA) bernama Ahmad Fayez Bani (62) terhadap istrinya, Eka Oktaviyani (47) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (06/04/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Muhamad Fauzi, Gusniwati, serta saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni, M.Psi., Psikolog dari UPT PPA Kota Pekanbaru. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, serta kuasa hukum terdakwa.
Fakta persidangan mengungkapkan adanya tindakan kekerasan yang dialami korban. Muhamad Fauzi, yang merupakan anak korban, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku mendengar keributan dari dalam kamar saat peristiwa terjadi.
“Saya dengar ribut-ribut, lalu saya lihat dari dalam kamar, mama ditendang oleh bapak tiri. Mama mencoba menangkis dengan tangan, hingga akhirnya tangan mama patah,” ungkap Fauzi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, dirinya langsung memesan transportasi online untuk membawa ibunya ke rumah sakit.
“Saya pesan Grab untuk membawa mama ke Rumah Sakit Santa Maria. Bapak tiri saya juga ikut mengantarkan,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga cacat permanen berupa patah tangan kanan.
Sementara itu, saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni dalam keterangannya menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban saat ini sangat memprihatinkan.
Berdasarkan hasil asesmen awal, korban mengalami stres, depresi, dan trauma tingkat tinggi.
“Dari hasil komunikasi dan alat asesmen yang kami gunakan, korban menunjukkan kecemasan tinggi, gelisah, dan sering menangis. Meskipun baru satu kali konseling, kondisi psikis korban sudah mengarah pada stres, depresi, dan trauma berat,” jelasnya di persidangan.
Ia juga merekomendasikan agar korban menjalani terapi lanjutan secara intensif selama minimal enam bulan untuk pemulihan kondisi mental.
Selain itu, kedua anak korban juga disarankan untuk segera mendapatkan pendampingan psikologis.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, seiring upaya pengungkapan fakta-fakta hukum dalam kasus KDRT yang menyita perhatian publik tersebut.**
( Nurhayati )