Polsek Tapung Hilir Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda, 40 Paket Disita
Kampar,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dua pelaku berinisial DE (22) dan DI (21), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan SP II Desa Kota Bangun. Dari tangan DE, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat 4,57 gram.
Tak berselang lama, pengembangan dilakukan hingga polisi berhasil menangkap pelaku kedua, DI, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Poros SP 1 Desa Cinta Damai.
Dari pelaku ini, diamankan 27 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,93 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku DE lebih dulu kita amankan. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ia mengakui barang tersebut diperoleh dari pelaku DI,” ujar AKP Khairil.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan strategi pemancingan hingga akhirnya pelaku DI berhasil diringkus beserta barang bukti sabu siap edar.
Menurut Khairil, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kerja sama masyarakat sangat membantu sehingga kedua pelaku dapat segera kita amankan,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
( Nurhayati )