Bayi yang Dibuang di Balam Jaya Diserahkan ke Keluarga Kandung, Orang Tua Jadi Tersangka
Bangkinang, (Riausindo.com) - Bayi yang sebelumnya ditemukan terlantar di Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya diserahkan kepada keluarga kandungnya.
Sementara itu, kedua orang tuanya yang sempat membuang bayi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyerahan bayi dilakukan oleh jajaran Polres Kampar kepada pihak keluarga dalam proses resmi yang berlangsung pada Jumat (3/4/2026).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh pihak terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar serta Dinas Sosial.
“Alhamdulillah proses penyerahan berjalan lancar dan bayi sudah diserahkan kepada keluarga kandungnya,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pratama.
Penyerahan tersebut juga dihadiri Kepala UPTD PPA Kabupaten Kampar Linda Wati, perwakilan Dinas Sosial Dra. Erniwati, Kanit II Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri, serta keluarga bayi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua orang tua bayi berinisial FA dan ST mengaku nekat membuang anak mereka karena merasa malu telah memiliki bayi di luar pernikahan.
Bayi tersebut diketahui lahir di RS Syafira Pekanbaru pada 20 Januari 2026, sebelum akhirnya ditelantarkan pada 23 Januari 2026 di wilayah Balam Jaya.
Tak lama setelah kejadian, keduanya dilaporkan menyesali perbuatannya dan memutuskan menyerahkan diri ke Polres Kampar.
Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. Polisi telah menetapkan FA dan ST sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak.
“Untuk kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah daerah, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta tanggung jawab orang tua terhadap buah hatinya.
( Nurhayati )