Mobil Angkutan Hasil Jarahan di Kebun PT Agrinas Palma Nusantara Diamankan Polres Inhu
RIAUSINDO - INHU - Setelah secara resmi dilaporkan pihak PT Agrinas Palma Nusantara ke Polres Indragiri Hulu (Inhu)-Riau Selasa (31/3/2026), terhadap penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kebun kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh gerombolan orang bersenjata tajam, akhirnya satu unit mobil coldisel BM 8641 VU pengangkut TBS jarahan darinkebun Agrinas Palma Nusantara diamankan polisi.
Sebelumnya Gunduk warga desa Talang Durian Cacar dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penjarahan TBS kebun kelapa sawit sejak Februari 2026 hingga melakukan penjarahan April 2026, ketika dilaporkan ke polisi di Polres Inhu, gerombolan Gunduk yang diduga dibekingi ketua LAMR Inhu Alifahmi Aziz dan ketua LLMB Raja Abdul Azis semakin menjadi jadi melakukan penjarahan dan bahkan angkutan TBS hasil penjarahan dilakukan Dahlan oknum dari pengurus LAMR Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH membenarkan adanya laporan polisi terhadap pencurian TBS di kebun kelapa sawit yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, dan polisi sudah mengamankan satu unit mobil angkutan yang digunakan pelaku.
Sebelum dilaporkan kepolisi, mitra kerja Agrinas Palma Nusantara dari PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sudah mengingatkan gerombolan yang melakukan pemanenan paksa dikebun eks PT SAL tersebut, namun upaya TNI dan security diabaikan oleh gerombolan Gunduk yang memerintah panen TBS tersebut.
Pengelolaan kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara pada kebu. Kelapa sawit eks PT SAL berawal dari PT SAL telah resmi menyerahkan seluruh perkebunan beserta asetnya kepada negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), namun aksi provokatif dan penjarahan buah sawit justru masih terjadi di lapangan yang dimotori langsung pihak PT SAL atas nama Yusmilar dan Asmuri serta melibatkan Ameng Uban.
Penjarahan yang dilakukan gerombolan Gondok berlindung atas dasar adat dan tanah ulayat. Gunduk sengaja melibatkan preman berkedok organisasi diantaranya oknum Ketua LAMR Inhu inisial Alifahmi Azis, oknum Ketua LLMB Raja Abdul Aziz dan Dahlan.
Akibat panen paksa gerombolan Gunduk tersebut, sejumlah pelepah kelapa sawit mengalami kondisi sengklek dan kerusakan fisik pada pohon sawit. Sebagian besar tanaman sawit telah kehilangan buah akibat panen paksa, bahkan buah sawit yang belum masak juga ikut dipanen dan dibandrol oleh tengkulak senilai Rp1000/kilo gram. Penjarahan TBS dan kerusakan tersebut menimbulkan kerugian besar ratusan juta bagi pihak Agrinas Palma Nusantara baik dari sisi produksi maupun kondisi tanaman.
Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah SE, sebagai mitra PT Agrinas Palma Nusantara yang melakukan pengelolaan full menejer terhadap kebun sawit Agrinas Palma Nusantara eks kebun PT SAL di Rakit Kulim, menyampaikan kekecewaan mendalam atas terus berulangnya gangguan terhadap operasional kebun yang berada di bawah penguasaan negara dan secara resmi telah dilaporkan oleh pihak PT Agrinas Palma Nusantara ke Polisi di Polres Inhu.
Hermansyah menegaskan, bahwa seluruh aset PT SAL telah diserahkan kepada Satgas PKH, akibat adanya alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun. Kelapa sawit sehingga tidak ada lagi legitimasi bagi pihak manapun untuk melakukan aktivitas sepihak di lokasi tersebut tanpa persetujuan PT Agrinas Palma Nusantara. **