Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polda Riau kembali mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti fantastis berupa sabu seberat 16,37 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu yang spektakuler, sekaligus menegaskan posisi Riau sebagai pintu masuk utama peredaran narkoba lintas negara.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Senin (30/3/2026), dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dan dihadiri Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, serta Kapolres Bengkalis dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dua tersangka berinisial YA dan DPG berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi di wilayah Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, setelah tim mendapatkan informasi lanjutan terkait pergerakan barang haram tersebut.
Barang narkotika diduga masuk melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis, tepatnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Riau menjadi target utama jaringan narkoba internasional karena letaknya yang strategis sebagai pintu gerbang dari negara tetangga. Jalur laut yang terbuka lebar menjadi celah utama penyelundupan.
“Sebagian besar narkotika yang kita ungkap berasal dari luar negeri. Ini merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau,” tegas Hengki.
Ia juga menyoroti perbedaan harga narkotika yang lebih murah di Riau dibandingkan daerah lain seperti Jakarta, sehingga peredarannya semakin masif dan berbahaya bagi generasi muda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa barang telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu.
Petugas melakukan pengejaran dan menemukan dua orang mencurigakan membawa satu kardus dan dua tas ransel besar menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sabu dalam beberapa bungkus besar serta pil ekstasi sebanyak 40.146 butir. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Jika berhasil diedarkan, total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp31 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 114 ribu jiwa.
Wakapolda menegaskan Polda Riau menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap narkoba, baik kepada masyarakat maupun internal kepolisian.
“Tindak tegas tanpa kompromi, termasuk terhadap anggota yang terlibat. Sanksinya bisa sampai pemecatan dan pidana,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
( Ocu Ad )