Polres Kampar Bongkar Jaringan Narkoba, 106 Gram Sabu dan Senjata Rakitan Disita

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:35:50 WIB

KAMPAR,(Riausindo.com) – Kinerja Satresnarkoba Polres Kampar patut diacungi jempol. Di tengah suasana Lebaran 1447 Hijriah, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan senjata api rakitan dalam operasi di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu seberat kotor 106,14 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan puluhan butir amunisi.

Tiga pelaku berhasil diamankan, yakni ME (38), warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, serta pasangan suami istri AZ (27) dan YE (31), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kebun Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasus ini terungkap berkat pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dari penangkapan awal terhadap ME di pondok kebun miliknya.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, menjelaskan bahwa awalnya tim mengamankan ME di sebuah pondok kebun gambir. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Dari hasil interogasi, ME mengaku telah menyerahkan sabu kepada pasangan AZ dan YE. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di sebuah pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia yang tidak jauh dari lokasi awal.

"Dari tangan YE, ditemukan tas warna pink yang berisi 13 paket diduga sabu. Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka yang diperoleh dari ME,” ujar AKP Markus.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Selain sabu, polisi turut menyita satu senjata api rakitan laras panjang jenis senapan dengan satu butir amunisi, satu senjata api rakitan laras pendek jenis FN beserta magazen berisi satu butir amunisi kaliber 6 mm, 58 butir amunisi kaliber 5,56x45 mm, serta tiga kotak amunisi dan beberapa unit handphone.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dalam KUHP terbaru.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Nurhayati  )