Sidang Perdana Abdul Wahid di Tipikor, Jaksa Ungkap Dugaan Pemerasan Proyek hingga Rp3,55 Miliar

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:23:18 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. 

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan terhadap Abdul Wahid. 

Jaksa mengungkap dugaan praktik pemerasan anggaran proyek infrastruktur yang disebut berlangsung secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, JPU turut mendakwa Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam. 

Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian praktik pemerasan tersebut.

Perkara ini disebut bermula pada April 2025 dalam sebuah pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur. Dalam forum tersebut, Abdul Wahid diduga mengumpulkan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dan memberikan arahan yang disertai tekanan.

Jaksa memaparkan, terdakwa diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai gubernur untuk mengatur pengelolaan anggaran daerah. 

Ia disebut menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis guna menyampaikan permintaan setoran kepada pejabat di bawahnya.

Permintaan dana dilakukan melalui rantai komando, dari gubernur ke tenaga ahli dan kepala dinas, lalu ke kepala UPT. Awalnya, para kepala UPT menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.

Permintaan tersebut disertai ancaman, mulai dari tidak ditandatanganinya dokumen anggaran hingga mutasi jabatan bagi ASN yang tidak patuh. Jaksa menilai kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis yang berujung pada pemaksaan.

Pengumpulan dana disebut dilakukan secara bertahap. Pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, Agustus 2025 Rp1 miliar, dan November 2025 Rp750 juta. Total dana yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan.

Dana tersebut disalurkan di luar mekanisme resmi, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti tenaga ahli, ajudan, dan pihak lain. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid yang dipimpin Kemal Syahab menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Sementara itu, dua terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan keberatan.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menjadwalkan sidang lanjutan untuk Abdul Wahid pada Senin, 30 Maret 2026. Sedangkan sidang untuk dua terdakwa lainnya akan digelar pada Kamis, 2 April 2026.

Persidangan diperkirakan masih berlangsung panjang dengan agenda pembuktian yang akan mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

( Ocu Ad  )