Sidang Perdana Korupsi Abdul Wahid Digelar, Jaksa Tolak Pengalihan Tahanan dan Pisah Saksi
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam sidang perdana tersebut dipimpin oleh majelis hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Sedangkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak tujuh orang untuk menangani perkara ini.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid mengajukan sejumlah permohonan, mulai dari pemisahan pemeriksaan saksi hingga pengalihan status penahanan dengan alasan kesehatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah serta meminta pengalihan penahanan dengan melampirkan rekam medis terdakwa dan surat jaminan keluarga.
Permohonan itu diajukan dengan harapan dapat memberikan ruang pembelaan yang lebih maksimal bagi terdakwa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak permohonan tersebut. Jaksa menilai pemeriksaan saksi secara bersama tidak mengurangi hak terdakwa dalam melakukan pembelaan.
Selain itu, pemisahan saksi justru dinilai akan memperlambat proses persidangan dan bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Sidang ini melibatkan terdakwa Abdul Wahid, tim penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum, serta majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Selain itu, sejumlah pengunjung dan awak media turut hadir mengikuti jalannya sidang yang terbuka untuk umum.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan agenda awal mendengarkan permohonan dari pihak terdakwa serta tanggapan dari jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan seorang tokoh penting di daerah. Selain itu, perdebatan antara pihak penasihat hukum dan jaksa terkait efisiensi persidangan serta kondisi kesehatan terdakwa turut menjadi poin penting dalam sidang perdana ini.
Majelis hakim dalam persidangan menyatakan akan mempertimbangkan seluruh permohonan dan tanggapan yang disampaikan kedua belah pihak.
Hakim juga menekankan bahwa sistem peradilan saat ini mengedepankan peran aktif jaksa dalam pembuktian, sementara hakim berfungsi menjaga jalannya persidangan tetap objektif.
Terkait permohonan pemisahan saksi, hakim menilai hal tersebut berpotensi menyulitkan jaksa karena harus menghadirkan saksi berulang kali. Meski demikian, keputusan akhir akan ditentukan setelah mempertimbangkan seluruh aspek.
Untuk agenda selanjutnya, majelis hakim menunda sidang Abdul Wahid hingga Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda tanggapan lanjutan. Sementara terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis, 2 April 2026.
Di akhir persidangan, hakim juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas proses hukum serta menghindari segala bentuk intervensi, suap, maupun praktik yang mencederai keadilan.
( Ocu Ad )