Sidang Perdana Korupsi Abdul Wahid Digelar, 1 Pleton Personel Polresta Diterjunkan
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal proses hukum terhadap Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
JPU memaparkan sejumlah dakwaan terkait dugaan praktik pemerasan yang dilakukan terdakwa.
Selain Abdul Wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai pada Kamis pagi, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Berdasarkan penyidikan KPK, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan dengan meminta jatah uang dari Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau terkait proyek infrastruktur. Praktik ini diduga berlangsung dalam pengelolaan anggaran pembangunan tahun 2025.
Sejak pagi, ratusan pendukung Abdul Wahid telah memadati area pengadilan. Mereka tidak dapat masuk ke ruang sidang dan memilih mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan.
Meski ramai, situasi tetap terkendali. Aparat dari Polresta Pekanbaru disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru, Ade Santoso, mengatakan pihaknya menurunkan satu pleton personel untuk pengamanan.
“Kami menurunkan satu pleton dari Sabhara, dibantu personel Polsek Sukajadi. Fokus pengamanan di area pengadilan dan sekitarnya,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan kondusif. Polisi juga tetap bersiaga guna mengantisipasi kemungkinan gangguan selama proses hukum berlangsung.
( Ocu Ad )