EO Ungkap Dugaan KDRT Oleh Suami WNA AS di Pengadilan Negeri Pekanbaru
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EO (46) mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya asal Amerika Serikat Ahmad Fayez Banny (62) selama bertahun-tahun.
Kekerasan tersebut disebut telah terjadi sejak awal hubungan keduanya, bahkan sebelum pernikahan mereka tercatat secara resmi.
Hal tersebut diungkapkan Korban EO, setelah mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi korban yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/3/2026).
Kepada awak media, EO menuturkan, perilaku kasar suaminya mulai terlihat sekitar tahun 2016 hingga 2018 saat keduanya masih berada di Jakarta.
Saat itu, kata dia, suaminya kerap menunjukkan sikap temperamental meski belum sampai melakukan kekerasan fisik.
“Awalnya memang belum sampai memukul, tapi sikapnya sudah kasar. Waktu kami mengurus formulir pernikahan di Jakarta, dia sempat memutar tas dengan emosi hanya karena hal sepele,” kata EO saat menceritakan kronologi yang dialaminya.
Menurut EO, puncak kekerasan pertama yang ia alami terjadi pada 2019 di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu, ia mengaku dibanting oleh suaminya hingga terjatuh ke lantai.
“Di salah satu hotel di Jakarta saya dibanting ke lantai. Badan saya dijatuhkan begitu saja sampai anting saya copot,” ujarnya.
Ia menyebut, suaminya sering terpancing emosi akibat rasa cemburu yang muncul dari hal-hal sepele, seperti menyinggung masa lalu atau mantan pasangan.
Namun, kata EO, kemarahan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan.
Kekerasan kembali terjadi pada 2022. EO mengaku ditendang oleh suaminya hingga mengalami luka di bagian tubuhnya yakni tangan sebelah kanan.
“Dia menendang saya. Luka juga ada di bagian tubuh saya dan tangan saya patah sehingga dipasang besi pen permanen,” ungkapnya.
EO juga menyebut suaminya memiliki latar belakang olahraga bela diri taekwondo yang dibuktikan dengan sertifikat yang dimilikinya.
Selain mengalami luka fisik, EO mengaku juga mengalami kerugian materi yang cukup besar akibat peristiwa tersebut.
Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Saya berharap hukum bisa membela yang benar dan dia dihukum seberat-beratnya. Sampai sekarang tidak ada niat baik untuk bertanggung jawab, baik secara moral maupun materi,” pungkasnya.
( Ocu Ad )