Polres Kampar Kejar Bandar Sabu hingga Rohul, 276,1 Gram Narkotika Diamankan

Senin, 09 Maret 2026 - 20:27:37 WIB

BANGKINANG,(Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. 

Dalam pengembangan kasus, polisi mengejar seorang bandar hingga ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan berhasil mengamankan sabu seberat 276,1 gram.

Pelaku berinisial AL (55) ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 276,1 gram.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pelaku lain berinisial AD di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. 

Dari hasil interogasi terhadap AD, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama AL yang berada di wilayah Rokan Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Benar, pelaku AL kami amankan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku AD di Desa Merangin, Kecamatan Kuok,” ujar AKP Markus Sinaga.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam di dalam lemari yang berisi sembilan paket sabu.

Saat diinterogasi, AL mengakui bahwa dirinya sebelumnya telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AD. 

Ia juga mengaku bahwa paket sabu yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial PE dengan sistem “buang” di sekitar Jembatan Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.

( Nurhayati  )