Polsek Payung Sekaki Tangkap Pelaku Curanmor Mobil, Pelaku Diciduk di Rengat Barat
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil Mitsubishi Triton dengan kerugian mencapai Rp 200 juta.
Pelaku berinisial Surya (30) ditangkap di wilayah Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol,SH.,MM melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto, SH.,MH mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/Polsek Payung Sekaki/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 22 Februari 2026, atas laporan korban Winardi (39).
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Rengat Barat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar IPTU Irfan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah bengkel di Jalan Darma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Saat itu, karyawan korban yang pulang ke bengkel mendapati pintu yang sebelumnya terkunci sudah terbuka. Setelah dicek, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi BM 8278 QD sudah tidak berada di lokasi.
"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat pelaku Surya membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta dan melaporkannya ke polisi", tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim opsnal melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Rengat Barat, Indragiri Hulu.
"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (26/2) dini hari", ungkap Irfan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Triton telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih BM 8278 QD sebagai barang bukti utama.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan", tegasnya.
Kapolsek Payung Sekaki melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Payung Sekaki.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungannya,” tutupnya.
( Ocu Ad )