Tersangka Penganiayaan Mahasiswi di UIN Suska Riau, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:50:23 WIB

Pekanbaru – Polisi resmi menetapkan pria berinisial R (21) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus UIN Suska Riau. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) pagi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah kampus tersebut. Korban, Faradhila Ayu Pramesi (23), mengalami luka di bagian kepala dan lengan akibat aksi kekerasan yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban dan tersangka berada di area lantai dua gedung fakultas. Diduga terjadi cekcok di antara keduanya sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. 

Situasi sempat memicu kepanikan mahasiswa lain yang berada di sekitar lokasi. Petugas keamanan kampus bersama aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka tak lama setelah kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan berjalan, termasuk pendalaman motif dan pengumpulan alat bukti,” ujar Pandra.

Menurutnya, korban dan tersangka diketahui saling mengenal. Namun hingga kini penyidik masih mendalami pemicu pasti terjadinya tindak kekerasan tersebut.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis awal. Setelah itu, korban direncanakan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad guna perawatan lanjutan karena luka yang dialaminya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 terkait tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain proses hukum pidana, tersangka juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dari pihak kampus sesuai aturan akademik yang berlaku.

“Kasus ini ditangani secara profesional. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Pandra.

Kasus penganiayaan di lingkungan kampus ini pun menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan atas keamanan mahasiswa di area pendidikan. Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan tuntas.

( Ocu Ad  )