Remaja di Rumbai Tertipu Modus Gadai HP, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:48:46 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) - Aksi penggelapan handphone dengan modus gadai menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun di wilayah Rumbai, Pekanbaru. 

Pelaku yang sempat kabur usai membawa kabur ponsel korban akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai saat bersembunyi di rumah susun.

Kapolsek Rumbai, Budi Pramana, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino dalam keterangannya, membenarkan hal itu.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dodi, Rabu (25/2/2026).

Menurut Dodi Vivino, peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Korban, Andika (15), awalnya tengah bermain game bersama dua rekannya di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti. Tiba-tiba datang pelaku, RWP (25), yang meminjam HP milik korban dengan alasan hendak menggadaikannya sementara dan akan ditebus oleh orang tuanya.

Korban pun ikut berjalan bersama pelaku menuju rumah seseorang di Jalan Yos Sudarso. Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah. 

"Namun setelah sekitar 30 menit berlalu, pelaku tak kunjung keluar", tambahnya.

Saat korban mencoba menanyakan kepada pemilik rumah, diketahui pelaku sempat datang hendak menggadaikan HP, namun batal. Korban pun berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, tetapi tak ditemukan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Rumbai.

Lima hari berselang, tepatnya Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Rusunawa Jalan Yos Sudarso, Rumbai.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku", ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan HP tersebut dan menggadaikannya di wilayah Senapelan seharga Rp 400 ribu.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti yang telah digadaikan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kotak HP OPPO A60 warna ungu. Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Polsek Rumbai mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak mudah mempercayai orang lain dalam hal peminjaman barang berharga.

“Situasi selama proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali,” tutup IPTU Dodi.

( Ocu Ad  )