Diduga Hina Tetangga dengan Kata-Kata Kasar, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Kampar

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:54:22 WIB

RIAUSINDO Kampar – Dugaan tindak pidana penghinaan dilaporkan ke Polres Kampar pada Senin (23/2/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/70/II/2026/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelapor, Ernawati (60), seorang ibu rumah tangga, mengaku mengalami dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial YPH saat terjadi adu mulut di depan rumahnya. Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran verbal.

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan adanya lontaran kata-kata kasar yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat dirinya. Merasa tidak terima, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut.

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini perkara masih dalam tahap awal penanganan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan menghindari tindakan atau ucapan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.(red)