Polsek Kampar Bongkar Pencurian Kios Agen BRILink di Rumbio Jaya, 2 Pemuda Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:37:40 WIB

KAMPAR,(Riausindo.com) – Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kios Agen BRILink di Dusun 5 Pasubila Timur, Kecamatan Rumbio Jaya. 

Dua pelaku berinisial MA (23) dan AR (19) diringkus setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 03.10 WIB. 

Korban, Rizki Zamro, baru menyadari kios miliknya dibobol saat membuka usaha di Jalan Kios Agen BRILink. Ia mendapati etalase dan meja dalam kondisi berantakan.

Setelah dicek, sejumlah voucher paket handphone dari berbagai merek dan uang tunai Rp 900 ribu raib. 

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria tak dikenal mengenakan jaket hitam masuk ke dalam kios dan mengambil barang-barang tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Kapolsek Kampar, AKP Asdyah Mursyid, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. 

Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan informasi di lapangan, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rumbio Jaya.

“Pada Jumat, 23 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku,” ujar Asdyah, Selasa (24/2/2026).

Upaya itu membuahkan hasil. Pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kampar Utara tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, AR mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ia juga mengaku membantu menjual hasil curian. 

Bahkan, untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang dan membakar jaket serta baju yang digunakan saat beraksi karena terekam CCTV.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah voucher handphone yang belum terjual, sisa uang hasil kejahatan, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti utama dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami tegaskan bahwa aparat kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama pencurian, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di wilayah hukum Kampar, karena kami tidak akan berkompromi,” tegas Asdyah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

( Nurhayati  )