Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Kurir Sabu di Jalan SM Amin Pekanbaru
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membekuk seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 51 gram sabu.
Pelaku ditangkap saat berada di depan sebuah showroom mobil di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku yang berhasil diamankan di lokasi berinisial FA alias Febri. Pelaku diketahui merupakan sebagai kurir", jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub N.Kamaru dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 51 gram yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor miliknya.
Menurut Kompol Jacub, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim opsnal yang dipimpin Wakasatresnarkoba bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan FA alias Febri.
Saat diinterogasi, FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial JN (dalam lidik) melalui perantara tersangka lain, HK alias Husnan.
Berdasarkan pengakuan FA, tim melakukan pengembangan ke rumah HK di Perumahan Setia Pertiwi, Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"HK berhasil diamankan, namun dari hasil penggeledahan di rumahnya tidak ditemukan barang bukti narkotika", tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tim juga masih memburu JN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian", pungkasnya.
( Ocu Ad )