QR Barcode Propam dan Call Center 110 Polri Hadir Ditengah Masyarakat, Warga Melapor Cukup Lewat HP

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:04:54 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polda Riau terus memperkuat pengawasan internal dan pelayanan publik. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), masyarakat kini bisa melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri hanya dengan memindai QR Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri yang telah disebar di berbagai titik strategis.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi menjelaskan, QR Barcode tersebut menjadi terobosan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap oknum anggota Polri yang bertindak tidak profesional, semena-mena, atau melanggar aturan. 

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polda atau Polres. Cukup scan QR Barcode yang sudah kami pasang melalui stiker, spanduk, maupun videotron di tempat-tempat keramaian,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Melalui sistem ini, setiap laporan yang masuk akan langsung diterima operator Propam di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Polda atau satuan wilayah sesuai lokasi kejadian yang dilaporkan. Pelapor juga diminta mengisi kronologi secara lengkap beserta bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menariknya, sistem ini bersifat nasional. Artinya, masyarakat tetap bisa melaporkan dugaan pelanggaran anggota di wilayah tertentu meski berada di luar daerah tersebut, selama data dan bukti yang disampaikan jelas.

Program Pengaduan Cepat Propam Polri ini mulai dibuka sejak 13 Oktober 2025. Sejak diluncurkan, sosialisasi terus digencarkan. Di jajaran Polda Riau sendiri, sedikitnya 1.863 media sosialisasi berupa spanduk dan stiker telah dipasang di lingkungan Polda maupun Polres jajaran.

Kabid Propam menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas. 

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan anggota yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Sekarang sudah dipermudah, cukup lewat barcode,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Riau, AKBP Sagala, menambahkan bahwa pelayanan publik di Polda Riau juga diperkuat melalui layanan call center 110.

Menurutnya, layanan 110 menjadi garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat. Seluruh laporan yang masuk akan diteruskan secara berjenjang sesuai wilayah hukum masing-masing.

“Operasional call center 110 ini terkoneksi secara nasional. Jika terjadi kendala teknis di tingkat kabupaten/kota, maka panggilan akan terhubung ke tingkat pusat, sehingga laporan masyarakat tetap bisa diterima,” jelas AKBP Sagala.

Ia menegaskan, layanan 110 merupakan bentuk kehadiran negara melalui Polri di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan layanan tersebut secara bijak dan tidak untuk main-main, agar tidak mengganggu warga lain yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.

Dengan hadirnya QR Barcode Pengaduan Propam dan optimalisasi call center 110, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan yang responsif, transparan, dan presisi demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

( Ocu Ad  )