Pengedar Sabu Digerebek Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Gg Buntu Sukajadi

Senin, 23 Februari 2026 - 15:00:05 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Seorang pria berinisial RH alias Toyek berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Pepaya, Gang Buntu, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub N.Kamaru, SIK.,MH dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

"Warga melaporkan bahwa pelaku kerap melakukan jual beli sabu di sekitar Gang Buntu", jelas Jacub, Senin (23/2/2026). 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Wakasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan (lidik) ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan RH alias Toyek beserta seorang rekannya di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 9 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,31 gram yang disimpan di dalam kantong celana pelaku. 

Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial FR yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO/lidik)", tambahnya.

Polisi kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, RH dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tegas Jacub.

( Ocu Ad  )