Gasak 3 Outdoor AC Kantor Camat Rumbai, 2 Pria Diringkus Polsek Rumbai

Ahad, 22 Februari 2026 - 21:58:16 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Camat Rumbai. 

Dua pria diringkus setelah diduga mencuri tiga unit mesin outdoor AC milik kantor pemerintahan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

Kapolsek Rumbai melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, (3/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Camat Rumbai, Jalan Sembilang, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. 

Aksi pelaku terungkap setelah petugas jaga malam melaporkan adanya kehilangan perangkat pendingin ruangan tersebut.

Pelapor sekaligus korban, DEZA INDRA HARI PUTRA (39), seorang PNS, menerima informasi dari saksi DEFRI DANI (48) yang saat itu bertugas jaga malam. 

"Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, diketahui tiga unit mesin outdoor AC telah hilang. Pelaku diduga memotong dan merusak instalasi sebelum membawa kabur barang tersebut", jelas Dodi Vivino, Minggu (22/2/2026).

Akibat kejadian itu, Pemerintah Kecamatan Rumbai mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000 dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Perkembangan signifikan terjadi pada Rabu, (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Rumbai menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. 

Tim yang dipimpin IPDA Dupal Samuel, S.H langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka WD alias CA WIL (45) di kediamannya", tambahnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah tang dan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. 

Saat diinterogasi, ia mengakui beraksi bersama IN alias AAL (33), yang kemudian berhasil ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.

"Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 591 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan", tegas Dodi Vivino.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun fasilitas publik, serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. 

( Ocu Ad  )