Waka BGN Luruskan Isu ‘Untung Rp1,8 Miliar’ Mitra SPPG, Tegaskan Skema MBG Transparan Tanpa Mark-Up
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Irjen Pol Sony Sonjaya, SIK., meluruskan isu yang menyebut mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraup keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan Irjen Sony di Pekanbaru, Minggu (22/2), menyusul beredarnya video pernyataan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyinggung dugaan mark-up dalam program tersebut.
Sony menegaskan, angka Rp1,8 miliar yang ramai dibicarakan bukanlah keuntungan bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal dalam satu tahun operasional.
Menurutnya, narasi yang berkembang telah menyederhanakan skema pembiayaan MBG tanpa memahami struktur biaya dan risiko usaha yang ditanggung mitra.
“Apa yang disebut Rp1,8 miliar itu adalah gross revenue atau pendapatan kotor. Itu belum dikurangi biaya investasi awal, operasional harian, perawatan, depresiasi aset, hingga risiko bisnis lainnya,” tegas Sony.
Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari simulasi perhitungan Rp6 juta per hari dikalikan 313 hari operasional dalam setahun, karena hari Minggu tidak dibayarkan. Jika dihitung penuh, total maksimal mencapai Rp1.878.000.000 per tahun.
"Namun angka itu masih harus dipotong berbagai komponen biaya wajib", ungkap nya.
Dalam skema kemitraan SPPG, calon mitra diwajibkan membangun fasilitas sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 dengan standar teknis ketat. Investasi awal diperkirakan berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan.
Fasilitas yang harus disiapkan meliputi lahan 500–800 meter persegi, dapur industri ±400 meter persegi, instalasi listrik tiga phase, sistem filtrasi air minum, IPAL, CCTV, pendingin ruangan, lantai antibakteri, mess karyawan, hingga sertifikasi SLHS dan Halal.
Dengan nilai investasi tersebut, BGN memperkirakan titik impas atau break even point (BEP) baru tercapai dalam kurun waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun. Artinya, pada tahun pertama dan kedua, mitra masih berada pada fase pengembalian modal.
Terkait tudingan adanya “sunat porsi” atau pengurangan kualitas makanan, Sony membantah keras. Ia menegaskan bahwa skema MBG memisahkan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari dengan anggaran bahan baku makanan.
Dana bahan baku menggunakan prinsip at-cost melalui Virtual Account operasional yang diawasi ketat dan tidak masuk ke rekening pribadi mitra.
"Tidak ada margin keuntungan dari makanan. Dana belanja bahan baku dibayarkan sesuai bukti riil. Satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas, bukan keuntungan dari porsi atau lauk,” jelasnya.
BGN juga menekankan bahwa kontrak kemitraan berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan dan higienitas.
Seluruh biaya perawatan gedung, penyusutan aset, hingga renovasi akibat pelanggaran standar menjadi tanggung jawab mitra.
Bahkan jika terjadi relokasi akibat penolakan masyarakat atau pelanggaran SOP, biaya sepenuhnya ditanggung mitra.
Menjawab pertanyaan mengapa negara tidak membangun sendiri seluruh SPPG, BGN menyebut skema kemitraan merupakan strategi efisiensi fiskal sekaligus pemindahan risiko usaha (risk transfer).
Jika negara membangun sekitar 30.000 unit SPPG secara mandiri dengan estimasi Rp3 miliar per unit, kebutuhan anggaran dapat mencapai Rp90 triliun, belum termasuk biaya tanah dan perawatan.
Di sisi lain, BGN memastikan lembaganya bersifat teknokratis dan terbuka. Seleksi mitra dilakukan secara ketat dan siapa pun baik swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan dapat mendaftar selama memenuhi standar investasi, lahan, serta higienitas sesuai regulasi.
"Tidak ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu maupun kepentingan politik tertentu", tegas Irjen Sony.
Di akhir pernyataannya, Sony mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai fakta teknis. Program MBG, tegasnya, dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal demi memastikan pemenuhan gizi masyarakat berjalan optimal tanpa praktik mark-up maupun penyimpangan.
( Ocu Ad )