Ditreskrimsus Polda Riau Usut Laporan LSM AMATIR Soal Dugaan Pungli 1,2 Miliar Kepala Desa Sontang
PEKANBARU,(Riausindo.com). – Polda Riau masih melanjutkan proses penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi yang dilaporkan LSM AMATIR terhadap Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto.
Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan.
Penyidik, kata dia, telah memintai keterangan beberapa pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang disebut dalam laporan LSM AMATIR.
"Proses penyelidikan masih berjalan. Sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk perusahaan-perusahaan,” ujar Ade Kuncoro saat dikonfirmasi.
Ade menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, gelar perkara menjadi bagian penting untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Terhadap kasus ini akan kami gelar untuk naik sidik,” kata Ade, Rabu (18/2).
Sebelumnya, LSM AMATIR melaporkan dugaan pungli dan korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Sontang.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan nilai yang diklaim berkisar Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar.
Dana tersebut diduga dihimpun di luar mekanisme resmi pemerintahan desa, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.
Laporan itu juga menyebut, perusahaan-perusahaan dimintai bantuan dana dengan dalih tertentu, namun belum dijelaskan secara rinci apakah dana itu masuk dalam kas desa atau digunakan untuk kepentingan lain.
Polda Riau menegaskan masih mendalami informasi tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bahan pendukung lainnya.
Penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses permintaan dan penyerahan dana.
Polda Riau juga belum mengumumkan penetapan tersangka karena proses masih berada pada tahap penyelidikan.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan penanganan kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Penyidik memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.**
( Tim )