Kurang dari 48 Jam, Polsek Rumbai Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Pekanbaru, 3 Motor Disita
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Tim Opsnal Polsek Rumbai bergerak cepat membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan dibuat, kedua tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Februari 2026.
Korban, Anto Saputra, melapor setelah mendapati dua unit sepeda motor miliknya dan rekannya hilang dari garasi mess tempat tinggalnya.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat hendak keluar rumah untuk membeli sesuatu, korban mendapati pintu garasi dalam kondisi terbuka dan kendaraan sudah raib dari tempatnya.
Dua sepeda motor yang hilang yakni Honda Scoopy warna coklat hitam BM 4352 YN dan Honda Revo warna hitam BM 5761 EQ. Total kerugian akibat aksi pelaku ditaksir mencapai Rp 38 juta.
Korban bersama saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru melalui Polsek Rumbai guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Dupal Samuel, SH langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, polisi menerima informasi bahwa salah satu pelaku berada di rumahnya di Jalan Tirtonadi, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Rumbai KOMPOL Budi Pramana, S.Psi, tim bergerak cepat dan sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan tersangka FA (28).
Dari hasil interogasi awal, FA mengakui beraksi bersama rekannya DP (32) yang kemudian turut ditangkap di wilayah Umban Sari, Rumbai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor masing-masing Honda Scoopy, Honda Revo, dan Yamaha Jupiter Z, serta satu kunci pas ukuran 8 dan satu kunci yang telah dimodifikasi dengan ujung dipipihkan, diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan korban.
Kapolsek Rumbai melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH., MH menegaskan kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari dua hari, kedua pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
( Ocu Ad )