Tak Ditahan, Pelaku Curi Sawit di Rumbai Tetap Disidang Tipiring, Kerugian Kurang Rp 500 Ribu

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:06:33 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polsek Rumbai Barat menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencurian kelapa sawit di wilayahnya tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. 

Polisi menyebut kasus tersebut masuk kategori Tindak Pidana Pencurian Ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 478 KUHP, karena nilai kerugian korban kurang Rp 500 ribu.

Yangmana sebelumnya diketahui seorang pria diamankan warga setelah diduga mencuri buah kelapa sawit milik seorang petani di wilayah Rumbai. Dari hasil pemeriksaan, total kerugian korban ditaksir kurang Rp 500.000.

Peristiwa itu terjadi di salah satu kebun sawit milik warga di wilayah hukum Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru, dalam beberapa hari terakhir sebelum pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Pelaku diketahui merupakan warga setempat. Sementara korban adalah pemilik kebun sawit yang mengalami kerugian materiil akibat aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Rumbai Barat AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk.,SIK.,M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Rizky dalam keterangan resminya menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena nilai kerugian berada di bawah batas ketentuan Tipiring.

“Nilai kerugian korban kurang Rp 500 ribu. Berdasarkan aturan yang berlaku, perkara ini masuk kategori Tipiring sehingga terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tetap kami tangani secara profesional,” jelasnya, Rabu (18/2/2026).

Meski tidak ditahan, pelaku tetap wajib menjalani proses hukum. Penyidik Polsek Rumbai memastikan berkas perkara dilengkapi dan akan dilimpahkan sesuai prosedur untuk menjalani persidangan Tipiring di pengadilan.

“Walaupun tergolong Tipiring, setiap perbuatan melawan hukum tetap ada konsekuensinya. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

( Ocu Ad  )