Pengembangan Kasus Bukit Keratai, Polsek Kampar Ringkus 2 Kurir Ganja 105 Gram
KAMPAR,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Dua pria yang diduga sebagai kurir diringkus di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MA yang lebih dulu diamankan di Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, beberapa hari sebelumnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ganja kering dengan berat bruto 105,31 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua pelaku kurir narkoba jenis daun ganja kering berhasil kami tangkap. Keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Asdisyah.
Adapun kedua pelaku yakni RI (23), warga Desa Sialang Kubang Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, dan DI (25), warga Desa Mentangor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Km 17, RT/RW 2/1 Dusun III, Desa Rimbo Panjang.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan pengembangan dari tersangka MA.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, tim bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis daun ganja kering. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone milik RI, terdapat percakapan yang mengarah pada transaksi penjualan ganja,” jelasnya.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku pernah menjemput ganja sebanyak 9 kilogram dari seorang DPO berinisial IM pada Desember 2025 di Kota Penyambungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pengakuan tersebut kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu (metamfetamin) dan ganja (THC).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.
( Nurhayati )