Kapolda Riau Warning Jelang Kemarau: Bakar Lahan Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:58:03 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polda Riau mengeluarkan peringatan keras menjelang musim kemarau. Melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra, Kapolda Riau Heri Heriawan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena terancam pidana berat. Imbauan itu disampaikan pada Jumat (13/2/2026).

Kapolda Riau menegaskan, praktik membuka lahan dengan membakar merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108.

“Ancaman hukumannya jelas dan tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tetapi peringatan keras agar masyarakat tidak mengulangi kebiasaan lama membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Kombes Pandra menyampaikan pesan Kapolda.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul potensi meningkatnya titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Riau saat memasuki musim kemarau. 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai masih menjadi ancaman serius yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga reputasi daerah di tingkat nasional maupun internasional.

Untuk mencegah hal tersebut, Kapolda telah menginstruksikan seluruh Kapolres jajaran di Riau agar aktif melakukan deteksi dini dan patroli di wilayah rawan. 

Polda Riau juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, serta para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan respons cepat terhadap setiap temuan hotspot.

Pemantauan dilakukan secara menyeluruh melalui dashboard Lancang Kuning yang memuat data titik panas terkini. Setiap temuan hotspot akan langsung diverifikasi di lapangan oleh jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait agar tidak berkembang menjadi kebakaran besar.

Selain penegakan hukum, Polda Riau mengedepankan langkah preventif melalui pendekatan Green Policing yang menitikberatkan pada edukasi, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda. 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan. Jangan sampai Riau kembali dilanda bencana asap. Mari bersama melindungi dan menjaga marwah daerah ini,” tutup Pandra.

( Ocu Ad  )