Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 WNA Myanmar ke Malaysia, 2 Sopir Diamankan
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 18 Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut di wilayah Dumai.
Pengungkapan kasus tindak pidana keimigrasian ini terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra didampingi Dir Polairud Kombes Pol Apri Fajar Hermanto dan Kasubdit Gakkum AKBP Jogi saat konferensi pers di Mako Polairud, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan manusia dari wilayah Sungai Sembilan menuju Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim ABK KP Kedidi-3015 Ditpolairud melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian mendapati dua unit mobil yang membawa puluhan WNA tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Mobil pertama jenis Honda BR-V putih BM 1927 QD dikemudikan MAR alias Reza (20), mengangkut 9 WNA. Sementara mobil kedua Toyota Avanza abu-abu BM 1835 QJ yang dikemudikan FA alias Fahri (24), juga membawa 9 WNA.
“Total ada 18 WNA asal Myanmar yang rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal atau speedboat dari perairan Dumai menuju Malaysia secara ilegal,” ujar Pandra.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai sopir penjemput atas perintah seorang agen. Mereka menjemput para WNA di Pekanbaru untuk kemudian dibawa ke Dumai sebelum diseberangkan ke Malaysia melalui jalur laut.
Dir Polairud Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengungkapkan, para WNA tersebut sebelumnya telah menempuh perjalanan laut sekitar 40 hari sebelum tiba di Indonesia, diduga melalui perairan Aceh.
Setibanya di Indonesia, mereka dibawa menggunakan bus ke sebuah rumah penampungan yang dihuni sekitar 20 orang. Setelah lima hari berada di lokasi tersebut, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka datang menjemput untuk membawa mereka ke Dumai.
Setiap WNA disebut membayar biaya perjalanan dalam mata uang asing yang jika dirupiahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Sebagai imbalan, Fahri menerima uang jalan sebesar Rp1.500.000, sedangkan Reza Rp1.200.000. Saat diamankan, polisi menyita sisa upah masing-masing Rp850.000 dan Rp500.000.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil beserta STNK, satu unit iPhone 11 dan satu unit Redmi Note 14.
“Motif sementara karena faktor ekonomi dan kebutuhan finansial keluarga. Namun kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan aktor utama di balik penyelundupan ini,” jelas Apri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII,” tegas Pandra.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI, khususnya jalur perairan yang rawan dijadikan akses penyelundupan manusia.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir maupun perairan.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah praktik perdagangan dan penyelundupan manusia,” pungkasnya.
( Ocu Ad )