Edarkan Ekstasi di RTH Sudirman, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi, 21 Pil Diamankan

Senin, 09 Februari 2026 - 21:26:39 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria bernama Dendi, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi, di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 21 butir pil ekstasi dari berbagai merek.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (8/2) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, mengatakan pihaknya menerapkan teknik undercover buy untuk memastikan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku. 

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok merek Link warna biru yang berada dalam genggaman tangan pelaku,” kata Kompol Jacub, Senin (9/2/2026).

Selain itu, polisi turut menyita satu unit ponsel Samsung dan satu buah kunci kamar kos milik pelaku. 

Penggeledahan awal dilakukan di lokasi penangkapan dengan disaksikan petugas keamanan setempat sebelum dilakukan pengembangan.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke kamar kos pelaku di Jalan Sungai Kampar, Gang Kampar IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. 

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 16 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 21 butir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinisial A dan W, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” tegas Kompol Jacub.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

( Ocu Ad  )