Kasus KNES: 9 Tersangka Ditahan Polres Kampar, Warga Minta Aktor Intelektual Diusut
RIAUSINDO – KAMPAR – Kepolisian Resor Kampar bersama Polsek Tapung Hulu menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan di Tapung, Kampar, Riau.
Penetapan 9 orang tersangka tersebut usai terjadi bentrok antara warga dan pihak security yang terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa tersebut merupakan buntut dari bentrokan antara sekelompok masyarakat dengan pihak keamanan dari STRUM (Satria Timur Mandiri), yang mengakibatkan dua orang korban mengalami luka-luka, masing-masing Joni (25) dan Deri (39).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim berhasil mengamankan 27 orang berikut barang bukti berupa parang dan kayu pemukul,” ujar AKP Gian, Sabtu (7/2/2026).
Pada Jumat (6/2/2026), penyidik melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21).
Seluruh tersangka telah diperiksa secara resmi dengan didampingi penasihat hukum.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya mendatangi Pos VII untuk memperbaiki plang yang sebelumnya dirusak.
Namun setibanya di lokasi, para korban diduga diserang oleh sekitar 24 orang dengan menggunakan senjata tajam dan kayu.
“Korban sempat dikejar dan dianiaya, sehingga dua orang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan dengan ancaman pidana berat.
Warga Desak Polisi Usut Aktor Intelektual
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Sinama Nenek mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Kampar maupun Polda Riau, agar tidak berhenti pada pelaku yang di lapangan saja.
Warga meminta penyidik mengusut dan menindak dua orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik konflik berkepanjangan di kawasan Kebun KNES seluas 2.800 hektare.
Kedua nama yang disebut dalam desakan warga tersebut adalah Ketua Koperasi KNES, H.M. Alwi Arifin, serta Owner CV Elsa, Khairudin, yang disebut sebagai investor dalam pengembangan kebun KNES.
Warga menilai, konflik yang berulang dan berujung kekerasan ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga merupakan bagian dari pola sistematis dan terstruktur yang patut ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami minta kepolisian bertindak profesional, objektif, dan berani menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik layar. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga berharap aparat penegak hukum menerapkan prinsip equality before the law serta membuka kemungkinan penerapan pasal-pasal pidana terkait penyertaan, penghasutan, atau perencanaan tindak pidana, apabila ditemukan cukup bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam konflik tersebut.***