Bentrok Warga vs Sekuriti di Tapung Hulu, Polres Kampar Tetapkan 9 Tersangka Penganiayaan

Sabtu, 07 Februari 2026 - 12:08:52 WIB

KAMPAR,(Riausindo.com) – Polres Kampar menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. 

Peristiwa itu dipicu bentrokan antara warga dan pihak sekuriti perusahaan pada Kamis (5/2/2026) sore.

Penganiayaan terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Akibat kejadian tersebut, dua orang korban bernama Joni (25) dan Deri (39) mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam dan kayu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya mendatangi Pos VII untuk memperbaiki plang yang sebelumnya dirusak.

“Sesampainya di lokasi, korban bertemu sekitar 24 orang yang kemudian secara bersama-sama melakukan penyerangan menggunakan kayu dan senjata tajam,” ujar AKP Gian, Sabtu (7/2/2026).

Akibat serangan tersebut, korban sempat dikejar dan dianiaya hingga mengalami luka serius. Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar.

Mendapat laporan itu, tim gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Dari hasil pengamanan awal, petugas mengamankan 27 orang beserta sejumlah barang bukti berupa parang dan kayu pemukul.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/2/2026) dan berdasarkan minimal dua alat bukti, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” jelas AKP Gian.

Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penanganan perkara ini terus kami lanjutkan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Gian.

( Nurhayati  )