Polsek XIII Koto Kampar Amankan Pelaku KDRT, Aniaya Istri Siri hingga Anak Ikut Terluka
KOTO KAMPAR HULU,(Riausindo.com) — Jajaran Polsek XIII Koto Kampar, Polres Kampar, mengamankan seorang pria berinisial YU (47) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sirinya, RU (43).
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra menjelaskan, korban RU melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek XIII Koto Kampar pada Kamis (6/11/2025).
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah akibat dipukul berulang kali oleh pelaku.
“Korban mengalami luka lebam di wajah karena ditinju berulang kali. Selain itu, anak korban WA (23) juga mengalami luka di bagian kaki saat berusaha menolong ibunya,” ujar IPTU Adi Candra, Rabu (4/2/2026).
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan visum terhadap korban RU dan WA, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi barang bukti.
Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi melakukan pemeriksaan terhadap YU sebagai tersangka pada Senin (2/2/2026).
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Polsek XIII Koto Kampar untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Dijelaskan IPTU Adi Candra, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah sepulang bekerja. Pelaku kemudian menanyakan keberadaan telepon genggam anaknya.
Karena korban menjawab tidak mengetahui, pelaku langsung memukul wajah korban secara berulang, menendang, bahkan mencekik leher korban.
Korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan hingga anak sulungnya, WA, datang untuk melerai.
Namun, pelaku justru mendorong korban dan WA hingga keduanya terjatuh menimpa kursi, yang menyebabkan kaki WA mengalami luka.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
"Kasus ini terus kami tangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Adi Candra.
( Nurhayati )