Polda Riau Tegaskan Perkara Sudah P21, Berkas Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Selasa, 03 Februari 2026 - 14:15:11 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa perkara yang diberitakan sebelumnya dengan judul "Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana" telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Penegasan ini disampaikan oleh Kabis Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra melalui Kasubbit Penmas Polda Riau AKBP Rudi Somosir pada Selasa (3/2/2026) untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik.

AKBP Rudi Somosir, menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.

Hal tersebut mengacu kepada surat keputusan dari Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor : B - 6198/L.4.1/Eoh.1/12/2025, tanggal 9 Desember 2025, Hal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana a.n Jekson Jumari Pandapotan Sihombing Als Jekson anak dari Elihakim Sihombing melanggar Pasal 368 KUHPidana sudah lengkap.

“Perlu kami tegaskan bahwa berkas perkara sudah P21, artinya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat ini penyidik tinggal melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai prosedur,” ujar AKBP Rudi Somosir, Senin (2/2/2026).

AKBP Rudi menjelaskan, status P21 menunjukkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, baik secara formil maupun materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak ada upaya memperlambat ataupun menghentikan proses hukum sebagaimana isu yang sempat berkembang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi. Polda Riau memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Rudi menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan kejaksaan guna memastikan tahapan penanganan perkara berjalan lancar hingga proses persidangan.

Dengan penegasan ini, Polda Riau berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dan publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penanganan perkara tersebut.

( Ocu Ad  )