Kasus Adil Atra, BNNP Riau Pastikan Asesmen Terpadu Sesuai Prosedur
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau buka suara terkait polemik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Adil Atra bersama sejumlah rekannya.
BNNP Riau menegaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi yang diberikan kepada para tersangka telah melalui proses asesmen terpadu yang sah, profesional, dan didukung hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau melalui Kombes Pol Berliando, pada Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan kandungan etomidate pada cairan vape yang digunakan para tersangka.
“Zat etomidate itu ditemukan di dalam cairan vape. Meski hasil tes urine tidak terdeteksi, penyidik Polresta Barelang secara profesional mengirimkan sampel cairan vape tersebut ke Puslabfor,” ujar Berliando.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, cairan vape tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate, yang tergolong narkotika golongan II.
Temuan tersebut, kata Berliando, menjadi bukti bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Berliando menjelaskan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu juga menyimpulkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kesimpulan tim hukum menyatakan tidak ditemukan unsur sebagai bandar, kurir, maupun pengedar. Tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkoba,” jelas Berliando.
Ia menambahkan, rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil keputusan kolektif antara tim hukum dan tim medis dalam Tim Asesmen Terpadu, yang bekerja secara objektif dan independen sesuai kewenangannya.
Dalam kesempatan yang sama, BNNP Riau juga memaparkan hasil asesmen terhadap salah satu tersangka, Sheyla Yolanda Ginting. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika ringan.
“Pola penggunaan bersifat coba-coba. Secara medis, yang bersangkutan didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan,” ungkap Berliando.
Atas dasar tersebut, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN.
“Apabila kategorinya berat, tentu rekomendasinya adalah rehabilitasi rawat inap. Semua disesuaikan dengan hasil asesmen,” tambahnya.
BNNP Riau menegaskan seluruh tahapan asesmen dan rekomendasi rehabilitasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan asesmen terpadu.
“Paradigma penanganan perkara narkotika saat ini tidak semata-mata memenjarakan pengguna, tetapi juga menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi yang terukur dan berbasis asesmen,” tegas Berliando.
Namun demikian, ia menekankan bahwa rehabilitasi hanya dapat diberikan setelah melalui proses asesmen terpadu oleh lembaga yang berwenang.
"Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan melaksanakan Tim Asesmen Terpadu adalah BNN,” pungkasnya.
( Ocu Ad )