Polda Riau Gelar FGD Penyamaan Persepsi Implementasi KUHP-KUHAP Baru
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Polda Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyamakan persepsi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
FGD tersebut berlangsung di Gedung Tribrata Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Sabtu (31/1/2026) pagi, dan dihadiri langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Polda Riau, serta para pejabat utama (PJU) Polda Riau.
Sejumlah tokoh penting di bidang hukum nasional turut hadir sebagai narasumber dan undangan, di antaranya Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Primharyadi, serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam sambutannya menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus menandai transformasi Indonesia dari sistem hukum pidana kolonial menuju sistem hukum nasional yang berlandaskan nilai konstitusional, perkembangan ilmu hukum, dan kebutuhan masyarakat modern.
“Perubahan ini bukan sekadar pergantian norma, tetapi merupakan restrukturisasi paradigma penegakan hukum. Pemahaman yang utuh terhadap ruh KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci keberhasilan implementasinya,” ujar Kapolda.
Kapolda juga menekankan bahwa pembaruan hukum pidana membawa pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan, dengan menempatkan asas proporsionalitas sebagai pembatas penggunaan kekuasaan negara.
Aparat penegak hukum, khususnya penyidik, dituntut tidak hanya memahami aturan secara tekstual, tetapi juga konteks, rasionalitas penerapan, serta penguatan prinsip keadilan restoratif.
Dalam forum tersebut, Kapolda Riau turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang merupakan salah satu perumus KUHP baru. Kapolda juga mengenang peran Prof. Harkristuti sebagai dosen yang turut membentuk perjalanan akademik dan kariernya di bidang hukum.
FGD ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga melahirkan kesepahaman dan rekomendasi konkret yang dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari, seiring dengan mulai diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
Rangkaian kegiatan FGD ditutup dengan pemberian plakat kepada para narasumber, diskusi interaktif, sesi foto bersama, serta menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”.
( Ocu Ad )