Modus Ganjal ATM di Dumai Terbongkar, Residivis Lintas Provinsi Gasak Rp20 Juta Uang PNS

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:15:44 WIB

Dumai,(Riausindo.com) – Polres Dumai membongkar kasus pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM yang menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Dumai, Riau. 

Pelaku berinisial DS alias D (49) yang diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di puluhan lokasi lintas provinsi.

Korban berinisial DSS (40) kehilangan uang senilai Rp 20 juta dari rekeningnya usai menjadi korban kejahatan ganjal ATM yang disertai penipuan berkedok call center bank.

Korban (DDS_red) diketahui adalah seorang PNS warga Dumai, sementara pelaku merupakan mantan teknisi ATM yang kini berstatus residivis dengan catatan kriminal di sejumlah daerah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, dan dilaporkan ke polisi keesokan harinya, Senin (8/12/2025). Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (19/1/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi di mesin ATM dalam sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai. Pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Utara.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban singgah di minimarket sepulang dari gereja bersama anaknya. 

"Saat hendak menarik uang, mesin ATM menampilkan keterangan error", jelas Kapolres, Jum’at (30/1/2026).

Di sekitar mesin, korban melihat stiker imbauan call center palsu. Tanpa curiga, korban menghubungi nomor tersebut dan mengikuti arahan penelepon, termasuk memasukkan PIN ATM.

Korban diarahkan pergi ke kantor bank dengan alasan kartu akan dibantu dikeluarkan. Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku tetap berada di sekitar mesin,” tambah Angga.

Sekitar lima menit kemudian, mesin ATM restart dan kartu korban keluar otomatis. Pelaku langsung mengambil kartu tersebut dan menggunakannya untuk menarik tunai serta memindahkan dana di ATM lain.

"Korban baru menyadari uangnya raib setelah menerima notifikasi tujuh kali transaksi penarikan dengan total Rp 20 juta", ungkap nya.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban serta pengetahuannya sebagai mantan teknisi ATM yang memahami sistem kerja mesin, termasuk jeda waktu kartu keluar saat terjadi gangguan.

“Pelaku mengaku beraksi seorang diri dan sudah melakukan modus serupa di 29 lokasi di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Jawa Barat,” tambah Kapolres.

Lima dari puluhan aksi tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaku merupakan residivis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 7,7 juta, sepeda motor, handphone, sejumlah kartu ATM, stiker call center palsu, gunting, serta pakaian pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara", pungkas Angga.

( Ocu Ad  )