Dua Pelaku Pencurian Sawit di Desa Alam Panjang Diamankan Polsek Kampar

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:07:06 WIB

Kampar,(Riausindo.com) – Dua pria terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kampar. 

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (29/1/2026) dan sempat mengundang perhatian warga sekitar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial TO (31) dan IJ (28), warga Desa Alam Panjang. 

Keduanya diserahkan ke Polsek Kampar sekitar pukul 16.00 WIB bersama pemilik kebun sawit, Rio (34).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait penangkapan dua orang yang diduga mencuri buah sawit.

“Usai mendapat informasi dari warga, anggota langsung ke TKP dan mengamankan kedua pelaku untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Asdisyah, Jumat (30/1/2026).

Peristiwa itu bermula saat korban Rio mendatangi kebun kelapa sawit miliknya di Dusun II Desa Alam Panjang sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama. 

Setibanya di lokasi, korban mendapati buah kelapa sawit di kebunnya telah dipanen oleh orang lain tanpa seizin dirinya.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah IJ dan TO. 

Korban bersama warga kemudian mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan adanya warga yang mengamankan pelaku pencurian sawit, Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi bersama piket SPKT dan Unit Reskrim langsung menuju lokasi,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 54 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 207 kilogram, serta alat panen berupa dodos tanpa tangkai yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

( Nurhayati  )