Asyik Video Call, Pengemudi Raize Tabrak Pekerja Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:38:06 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pekerja marka jalan tewas setelah ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang perempuan berinisial SH (28). 

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban tengah bekerja di jalan raya, Rabu (28/1/2026) dini hari. Korban diketahui bernama Masrial (36), warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

Saat kejadian, Masrial bersama sejumlah rekannya sedang mengerjakan marka jalan di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang melaju dari arah barat ke timur mendadak oleng dan berpindah lajur. 

Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban yang berada di lajur kiri hingga terseret sekitar 15 meter, meninggalkan bekas pada marka jalan yang baru dikerjakan.

Akibat benturan keras, korban mengalami luka parah di bagian kepala, tangan, dan kaki. Masrial sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, mengungkapkan kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak fokus saat berkendara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pengemudi mengakui sedang melakukan panggilan video saat mengemudi. Ponsel yang digunakan terjatuh, sehingga konsentrasi terganggu dan kendaraan melaju tidak terarah sebelum menabrak korban,” kata Galih, Kamis (29/1/2026).

Galih menambahkan, saat ditabrak, korban berada dalam posisi jongkok mengerjakan marka jalan, sementara kendaraan melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Usai kejadian, pelaku tidak berhenti untuk menolong korban.

“Karena panik dan takut diamuk massa, pengemudi justru melarikan diri dan bersembunyi di rumah kontrakannya,” jelasnya.

Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV. 

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio W.B. Wicaksana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pelat nomor kendaraan yang terlepas di lokasi kejadian.

“Dari hasil olah TKP dan penelusuran CCTV, petugas mendapatkan petunjuk penting berupa nomor polisi kendaraan. Dari situ identitas kendaraan dan pengemudi berhasil kami ketahui,” ujar Satrio.

Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan SH di kos-kosannya di kawasan Jalan TVRI, Kecamatan Payung Sekaki. Polisi juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan negatif narkoba dan alkohol,” tambah Satrio.

Saat ini, SH telah ditahan di Polresta Pekanbaru. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize, SIM A, dan STNK kendaraan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” kata Galih.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban pengemudi untuk berkonsentrasi dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.

Sementara itu, jenazah korban Masrial telah dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di Solok, Sumatera Barat, untuk dimakamkan.

( Ocu Ad  )