Bakar Lahan di Payung Sekaki, Pria 74 Tahun Diciduk Jajaran Polsek Payung Sekaki

Ahad, 25 Januari 2026 - 12:24:55 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Payung Sekaki bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. 

Seorang pria lanjut usia berinisial TP (74) diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar lahan kosong di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Informasi awal diterima kepolisian dari laporan masyarakat yang melihat kobaran api membakar lahan kosong dan berpotensi meluas ke permukiman sekitar.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Payung Sekaki langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, polisi mengantongi identitas terduga pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki IPTU Irfan Siswanto, mewakili Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, Minggu (25/1/2026).

IPTU Irfan menjelaskan, pembakaran lahan merupakan kejahatan serius karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, serta menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Begitu menerima laporan adanya kebakaran lahan, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, kami mengamankan satu orang terduga pelaku pada malam harinya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis yang diduga digunakan pelaku untuk membakar lahan.

IPTU Irfan menegaskan, Polsek Payung Sekaki tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan: Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 308 dan/atau Pasal 309 KUHP

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pengembangan, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

( Ocu Ad  )