Pengeroyokan di Jalan Imam Munandar Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Tenayan Raya
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap.
Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni melalui Kanit Reskrim IPTU Asbi Abdul Sani dalam keterangan resmi nya menyampaikan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.45 WIB, tepatnya di depan sebuah bengkel tambal ban di Jalan Imam Munandar.
"Korban diketahui berinisial TRI ARJUNA (31), warga Tangkerang Timur, Tenayan Raya", ujar Iptu Asbi, Jum’at (23/1/2026).
Menurut Iptu Asbi, kejadian berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi untuk mencari seseorang bernama Ipong.
"Di lokasi, korban sempat bertemu saksi dan menanyakan keberadaan orang yang dicari. Karena tidak menemukan, korban masuk ke dalam warung", tambah nya.
Saat keluar dari warung, korban terlibat cekcok mulut dengan salah satu pelaku berinisial OP alias YUDA.
Cekcok tersebut berujung pemukulan, di mana pelaku memukul wajah korban.
"Tak lama kemudian, dua pelaku lain datang dan ikut melakukan pengeroyokan, dengan memukul serta menendang bagian perut korban hingga terjatuh", ungkap Iptu Asbi.
Korban sempat kembali dipukul saat berusaha berdiri, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Selasa (22/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku utama YUDA", sebutnya.
Dari hasil interogasi, YUDA mengakui perbuatannya dan menyebutkan identitas serta keberadaan dua pelaku lainnya. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan LZ alias SON dan EDS alias EKO.
"Ketiganya mengakui keterlibatan dalam aksi pengeroyokan tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut" tambahnya.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan keterangan para saksi, hasil visum et repertum, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan urine, ketiga tersangka dinyatakan negatif narkotika.
Kanit Reskrim Iptu Asbi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya.
“Ketiga tersangka telah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Tenayan Raya berkomitmen menjaga keamanan dan tidak memberi ruang bagi aksi premanisme maupun kekerasan di tengah masyarakat,” tegas Iptu Asbi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah oleh Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta menyiapkan gelar perkara.
( Ocu Ad )