Residivis Curat Kembali Beraksi di Salo, Pelaku Dibekuk Resmob Polres Kampar

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:07:50 WIB

KAMPAR,(Riausindo.com) – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial IH (38), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), setelah kembali beraksi di wilayah Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. 

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya pada Rabu (21/1/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah IH terbukti mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi BM 6776 OU milik korban Zulkifli (30). 

Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Merbau, Desa Salo Timur, pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bersiap melaksanakan salat Subuh.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, peristiwa itu diketahui korban ketika bangun tidur dan hendak menuju masjid.

“Korban melihat sepeda motor yang diparkir di ruang tengah rumah sudah tidak ada. Setelah dicek, jendela rumah dalam kondisi rusak dan diduga dicongkel pelaku,” ujar AKP Gian, Kamis (22/1/2026).

Tak hanya itu, korban juga menemukan sebuah linggis di sekitar rumah yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Kampar.

Mendapatkan laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi mengidentifikasi IH sebagai pelaku, yang diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.

“Pelaku diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Salo Timur. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu bersembunyi di dalam kamar,” jelas AKP Gian.

Saat diinterogasi, IH mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Gian.

( Nurhayati  )