Bongkar Rumah Saat Subuh, Dua Pelaku Curat di Kampar Dibekuk Polisi
Kampar,(Riausindo.com) – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah warga di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, akhirnya terbongkar.
Dua pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Kampar dalam operasi penangkapan terpisah, Senin (19/1/2026) siang.
Kedua pelaku yakni TA (34), warga Dusun II Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, dan SU (55), warga Desa Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pembongkaran rumah yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Yon Hendri (30).
“Korban melaporkan rumahnya dibobol pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban mendapati kondisi rumah sudah terbuka,” ujar AKP Asdisyah, Selasa (22/1/2026).
Saat memeriksa isi rumah, korban mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu dengan nomor polisi BM 2296 ZAA yang sebelumnya diparkir di dalam rumah sudah raib.
Tak hanya itu, satu unit handphone merek Infinix milik korban juga ikut digondol pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor dan handphone dengan total kerugian sekitar Rp15 juta,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi Polsek Kampar pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.55 WIB untuk melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku akhirnya terungkap.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Didi Herfiandi berhasil melacak keberadaan pelaku TA di Dusun Sawah, Kecamatan Kampar Utara,” kata AKP Asdisyah.
Saat diinterogasi, pelaku TA mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama pelaku SU. Ia juga mengungkapkan sepeda motor hasil curian dititipkan kepada SU di wilayah Desa Petapahan.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku SU di rumahnya di Desa Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung.
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.
( Nurhayati )