Dua Pencuri Aki dan Uang Pos Kamling Diciduk Polisi di Perhentian Raja
PERHENTIAN RAJA,(Riausindo.com) –Aksi pencurian yang meresahkan warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, akhirnya terbongkar.
Dua pria berinisial AG (18) dan FI (25) berhasil diamankan setelah kepergok mencuri uang iuran Pos Siskamling hingga aki mobil milik warga, Minggu (18/1/2026) dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat warga tengah melaksanakan ronda malam di Pos Kamling Desa Hangtuah.
Warga mencurigai gerak-gerik AG yang melintas sendirian dengan berjalan kaki di sekitar pos keamanan.
“Warga kemudian mengamankan dan menginterogasi pelaku. Dari hasil pengakuannya, AG mengaku telah mengambil uang iuran Pos Kamling,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono.
Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan warga bersama pihak kepolisian mengungkap bahwa AG ternyata kerap beraksi bersama rekannya, FI.
Keduanya diduga sering melakukan pencurian aki mobil dan hasil kebun sawit milik warga.
Pelaku AG bahkan terekam CCTV saat mengambil dua aki mobil dan satu karung brondolan sawit milik warga bernama Suripto.
Selain itu, keduanya juga menggasak dua aki mobil, satu mesin air, serta brondolan sawit milik warga lainnya, Suryaman.
“Pelaku mengakui seluruh barang hasil curian disimpan di rumah pelaku FI, sebelum rencananya akan dijual ke wilayah Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu,” jelas IPTU Sulistiyono.
Mendapat informasi tersebut, warga bersama polisi langsung mendatangi rumah FI. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa kunci letter Y, kunci ring pas berbagai ukuran, obeng bunga, tang pemotong, serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 jo Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kapolsek.
( Nurhayati )