Satreskrim Polres Kampar Grebek Tambang Ilegal, Dua Pekerja Diamankan & Ekskavator Disita

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:44:57 WIB

TAMBANG,(Riausindo.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menggerebek aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan dua pekerja alat berat beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ekskavator.

Penindakan itu dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.55 WIB, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas penambangan tanpa izin resmi di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AY (47), warga Desa Kualu, dan AR (25), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Dalam patroli ini kami mengamankan dua pekerja alat berat yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batu dan pasir tanpa izin,” kata AKP Gian, Jumat (16/1/2026).

Selain mengamankan kedua pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat merek Hitachi 210 5G warna oranye lengkap dengan kunci kontak, 

Selain itu juga diamankan satu batang pipa paralon ukuran 6 inci sepanjang 8 meter, saringan pemisah batu dan pasir dari besi angker, serta beberapa buku administrasi penjualan dan catatan pembelian pasir dan batu.

AKP Gian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim Satreskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, Sertu Dasrianto, melakukan patroli rutin menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penambangan ilegal.

“Begitu menerima informasi, tim langsung turun ke lokasi. Di TKP kami mendapati alat berat sedang beroperasi, sehingga langsung mengamankan dua pekerja yang berada di lokasi,” ungkapnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.

“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Gian.

( Nurhayati  )