Polresta Pekanbaru Pastikan Tak Ada Intervensi Kasus Bullying Siswa SD hingga Tewas
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Penanganan kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya seorang siswa sekolah dasar (SD) di Pekanbaru mulai menemukan titik terang.
Polresta Pekanbaru memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum dan mengakui adanya miskomunikasi antara penyidik dengan pihak keluarga korban.
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah usai audiensi bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya, Suroto, di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
AKP Anggi menyebut keterlambatan penanganan laporan dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi. Namun setelah somasi dari pihak keluarga diterima, perkara tersebut langsung menjadi perhatian khusus.
“Sudah kami luruskan, memang terjadi miskomunikasi. Dengan adanya somasi hari ini, kami ucapkan terima kasih dan kasus ini langsung kami atensi,” kata AKP Anggi.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama penyidik langsung diterjunkan ke sekolah korban. Polisi memeriksa kepala sekolah dan wali kelas guna mengumpulkan keterangan awal terkait peristiwa tersebut.
“Penyidik sudah kami kirim ke sekolah untuk mengambil keterangan kepala sekolah dan guru,” ujar AKP Anggi.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah mencoba menghubungi orang tua korban, namun belum mendapatkan respons.
“Kami sempat menghubungi orang tua korban, tapi tidak direspons. Hari ini semuanya sudah dikomunikasikan dengan baik,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, penyidik menawarkan pemeriksaan langsung terhadap kedua orang tua korban. Namun pihak keluarga meminta agar pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
“Kami tawarkan langsung diperiksa hari ini, tetapi karena alasan tertentu diminta minggu depan dan kami siap,” imbuhnya.
AKP Anggi menambahkan, laporan polisi tersebut masuk sebelum dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. Meski demikian, ia memastikan perkara kini menjadi atensi khusus jajarannya.
“Dengan audiensi hari ini, perkara ini kami jadikan atensi,” katanya.
Diketahui, orang tua korban berinisial MAF, siswa SDN 108 Pekanbaru yang beralamat di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, telah membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru pada Selasa, 25 November 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Suroto, menyebut laporan dibuat karena keluarga kecewa terhadap sikap pihak sekolah yang dinilai menyangkal adanya perundungan.
“Keluarga kecewa karena pihak sekolah menyangkal adanya perundungan, padahal sebelumnya sempat ada upaya damai,” ujar Suroto.
Ia juga membantah pernyataan sekolah yang menyebut korban memiliki penyakit bawaan.
“Keluarga menegaskan korban tidak memiliki penyakit jantung atau rematik. Pernyataan itu sangat melukai perasaan keluarga,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan terang benderang sesuai fakta yang sebenarnya,” pungkas Suroto.**
( Ocu Ad )