Edarkan Ekstasi, Pemuda 21 Tahun Diciduk Tim Opsnal Polsek Sukajadi

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:34:47 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Seorang pemuda berinisial IM (21) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi saat diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Riau, Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, menyusul adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil ekstasi di lokasi tersebut.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang diterima polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dengan metode undercover buy,” kata AKP Leo, Minggu (4/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berpura-pura sebagai pembeli dan menyepakati transaksi pil ekstasi seharga Rp450 ribu. 

Tak lama berselang, tersangka datang ke lokasi dan menyerahkan empat butir pil ekstasi yang dibungkus plastik bening.

“Begitu barang diserahkan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dari tangan IM, polisi mengamankan 4 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap IM juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan dan kasusnya masih terus dikembangkan,” tutup AKP Leo.

( Ocu Ad  )