Licin Tapi Akhirnya Tertangkap! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kampar Kiri
KAMPAR KIRI,(Riausindo.com) — Upaya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kampar Kiri kembali digagalkan polisi.
Seorang pria berinisial AR (30) dibekuk jajaran Polsek Kampar Kiri saat berada di rumahnya di Dusun Sukajadi, Desa Sungai Geringging, Selasa (13/1/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
AR diketahui merupakan pengedar yang sudah lama meresahkan warga dan kerap lolos dari jerat hukum.
“Pelaku ini cukup licin dan sangat meresahkan. Pada Agustus 2025 lalu sempat kami amankan, namun belum ditemukan barang bukti. Kali ini pelaku tidak bisa mengelak lagi,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.
Berdasarkan informasi warga, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Polisi kemudian mengendus keberadaan AR di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya. Kepada polisi, AR mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 01 Tahun 2026,” tegas Kompol Zuhri.
Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
( Nurhayati )